Money

Bolehkah merchant tolak uang tunai? Ini aturan dan sanksinya

Jakarta (KABARIN) - Beberapa waktu lalu, unggahan video TikTok dari akun @arlius_zebua jadi viral karena menampilkan seorang nenek yang ingin membeli roti tapi ditolak bayar tunai di salah satu gerai terkenal. Merchant tersebut hanya menerima pembayaran QRIS, sehingga membuat warganet ramai memperdebatkan hal ini.

Sebenarnya, bolehkah pelaku usaha menolak pembayaran tunai dan cuma pakai sistem digital seperti QRIS? Secara hukum, jawabannya tidak boleh. Transaksi non-tunai memang disediakan untuk mempermudah pembayaran dan memberi opsi yang lebih fleksibel bagi pelanggan, tapi sifatnya opsional, bukan wajib. Uang rupiah tetap sah sebagai alat bayar.

Bank Indonesia dan aturan hukum menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh menolak rupiah sebagai pembayaran. Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengingatkan:

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Artinya, penolakan terhadap uang rupiah hanya dibenarkan jika ada keraguan soal keaslian fisiknya. Selain itu, setiap transaksi di Indonesia harus bisa diselesaikan dengan uang tunai rupiah, termasuk pembayaran di toko atau perusahaan.

UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia. Uang rupiah sendiri terdiri dari uang kertas dan uang logam, sehingga secara hukum semua transaksi wajib menerima bentuk fisiknya.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembayaran digital atau QRIS hadir sebagai opsi tambahan agar transaksi lebih mudah dan praktis. Tapi keberadaan metode ini tidak boleh membuat uang tunai diabaikan atau ditolak begitu saja. Merchant wajib tetap menerima pembayaran tunai sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: